news

Heboh ! 720.5 Gram Sabu Dirembas Distresnarkoba Polda Kepri

Kamis, 2 September 2021 | 14:36 WIB
Batam, NAWACITAPOST - Sebanyak 720.5 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dilaksanakan di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas, PS. Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH., dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat, Kamis (02/09/2021).

"Berdasarkan dari 6 Laporan Polisi didapati sebanyak 7 tersangka dengan Laporan Polisi diantaranya LP-A/50/VI/2021/SPKT - Kepri Tanggal 11 Juni 2021, LP-A /75/VIII/2021/SPKT - Kepri Tanggal 10 Agustus 2021, LP-A/76/VIII/2021/SPKT-Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-A/78/VIII/2021/SPKT–Kepri tanggal 15 Agustus 2021, LP-B/89/VIII/2021/SPKT-Kepri Tanggal 1 Agustus 2021 dan LP-B/93/VIII/2021/SPKT - Kepri Tanggal 6 Agustus 2021 serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor," ucap Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Akbp Raja Buntat Abbas.

BACA JUGA : Miris ! 652 Jiwa Jadi Korban Banjir di Dua Kecamatan Sidenreng...


Terdapat dua jenis narkotika yang berbeda dalam pemusnahan kali ini, sebanyak 155 gram narkotika jenis putau dimusnahkan dan 2 sisanya digunakan untuk pembuktian kepada pengadian. Kemudian Narkotika jenis sabu sebanyak 720.5 gram juga dilakukan pemusnahan dengan sisa 14 gram untuk dokumen pengadilan.

"Maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dengan 2 jenis berbeda. Adapun dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 155 gram Narkotika jenis Putaw, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 10 gram dan dimusnahkan sebanyak 143 gram serta sisanya sebanyak 2 gram untuk pembuktian di pengadilan," jelas Abbas

BACA LAGI : DIT Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Money Laundering


"Tidak hanya Narkotika jenis Putaw, pada hari ini kita juga memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 720.5 gram, disisihkan untuk uji Laboratorium sebanyak 70 gram dan dimusnahkan sebanyak 636.5 gram serta sebanyak 14 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan," sambungnya.

Abbas menjelaskan bahwa barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkannya ke dalam air panas.

"Barang bukti Narkotika tersebut kita musnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Perwakilan AVSEC bandara Hang Nadim, Advokat dan LSM Granat," ujarnya

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

(Reporter : Aris Gea)

Simak berita lainnya di YouTube kami !

https://youtu.be/WT3RyNYHBi8

Terkini