news

Bidang Hukum Ikuti Seminar Peraturan Perundang-undangan terkait metode menjaga konsistensi peraturan perundang-undangan di Jepang

Kamis, 2 September 2021 | 12:59 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Rabu (1/09/2021) Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, melalui Bidang Hukum mengikuti Seminar Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Metode Untuk Menjaga Konsistensi Peraturan Perundang-undangan di Jepang”.

Seminar ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Rustam Sakka, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU bidang hukum. Kegiatan seminar yang dilaksanakan secara virtual dengan metode zoom meeting dibuka oleh Sekretaris Ditjen PP Priyanto yang didampingi Nuryanti Widyastuti Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Ketua MPWN Gorontalo Jadi Saksi Serah Terima Berita Acara Penyerahan Protokol Notaris


Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut Mr. Akihiro ONO dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang dilanjutkan oleh Mr. Tai OYA yang memandu/ bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi dan Tanya jawab. Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan membandingkan sistem pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berada di Jepang.


(Emrick)

Tags

Terkini