news

PPKM Diperpanjang, Pemkab Blitar Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Rabu, 1 September 2021 | 23:50 WIB
Blitar, Nawacitapost.com,- Pemerintah pusat telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Kabupaten Blitar masuk dalam PPKM level 4 dalam pengumuman tersebut.

Salah satu penyebab Kabupaten Blitar mendapat predikat level 4, karena angka kasus positif Covid-19 masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat.

Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD), Achmad Cholik mengatakan, ada sejumlah peraturan dalam PPKM Level 4 yang harus diterapkan Kabupaten Blitar. Misalnya dalam bidangnya pendidikan.

"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti, sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring," katanya kepada Nawacitapost.com, Rabu (1/9/2021).

Selain dalam bidang pendidikan, kata dia, aturan khusus juga diterapkan dalam bidang perekonomian. Seperti pembatasan jam operasional pada toko, minimarket, dan pusat perbelanjaan yang lain.

"Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB ," lanjutnya.

Sedangkan tempat - tempat wisata masih ditutup sementara, untuk tempat Ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen. Penyedia konsumsi masyarakat seperti toko, restoran, dan cafe yang berada di dalam gedung diberikan waktu hingga pukul 21.00 WIB dalam jam operasionalnya,"imbuhnya

Lebih lanjut Ahmad Cholik, menghimbau kepada masyarakat selalu taat protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mengurangi aktifitas diluar bila tidak perlu. Hal itu demi memutus rantai penyebaran covid-19.

"Maka bersama dengan TNI, Polri, dan Satpol-PP Kabupaten Blitar akan melakukan operasi yustisi setiap hari. Tidak hanya itu, penyekatan di pintu masuk dan keluar kabupaten Blitar juga tetap dilakukan," pungkasnya.(adv/kmf/fm)

Tags

Terkini