news

Kelabui Banker, Modus 3 Pengusaha Asal Kepri Dalam Pencucian Uang Rp 7,9 M

Rabu, 1 September 2021 | 22:28 WIB
Batam, NAWACITAPOST - Pelaku tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan identitas palsu berhasil diamankan oleh Subdit 2 Eksus Dit Reskrimsus Polda Kepri, Rabu (01/09/2021). Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka diketahui meminjam uang sebanyak 7,9 milyar pada salah satu Bank, dan dibagikan kepada masing-masing tersangka.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkap identitas para pelaku, bahwa kedua tersangka inisial FD (45) dan RS (47) berasl dari bisnis yang sama di bidang Developer dan pria berinisial H (39) memiliki bisnis makanan dan elektronik.

″Untuk tersangka FD dan RS yang memiliki CV. GKL yang bergerak dibidang Developer,  dan Inisial H adalah Pengusah dibidang Roti dan Handphone," tuturnya.

BACA JUGA : DIT Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Money Laundering


Modus pencucian uang yang dilakukan tersangka yakni menggunakan identitas karyawan bahkan rekan pelaku sebagai nama peminjam, kemudian pelaku memecah sertifikat induk menjadi 23 sertifikat sebagai penjamin dalam melakukan pinjaman. Dengan modus tersebut, sebesar Rp 7,9 milyar raib dibawa pelaku.

"pembangunan Perumahan, mereka melakukan pemecahan Sertikat Induk menjadi 23 Sertifikat yang dijadikan dasar untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan Identitas Karyawan ataupun orang lain maupun teman dari pada para tersangka″ Imbuhnya

BACA JUGA : Gara-Gara Pandemi ! Bisnis Baby Buncis Asal Desa Cibodas Laris Hingga...


Uang yang berhasil dipinjam kemudian dibagi menjadi 3 bagian, Rp 5,1 milyar diterima tersangka FD dan RS, dan sisanya sebanyak 2,7 milyar diberikan pada H.

″Atas Tindakan dari para tersangka ini berhasil mencairkan pinjamin dan sehingga Bank tersebut mengalami kerugian sebesar 7,9 Miliar Rupiah dari 7,9 Miliar ini sebanyak 5,1 Miliar masuk kedalam rekening milik FD dan RS melalui CV. GKL dan sisanya 2,7 Miliar masuk ke Rekening Inisial H alias A. para tersangka ini berhasil mencairkan pinjaman karena mendapatkan Fasilitas dari terpidana atau tersangka sebelumnya yaitu Inisial TR,"  tuturnya.

Selain ketiga tersangka, penyidik juga memeriksa 22 saksi yang berasal dari pihak bank, terdapat 23 bukti sertifikat, dokumen pendukung dan identitas yang digunakan tersangka.

"Tidak berhenti sampai disitu saja, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi termasuk diantaranya pegawai dari Bank dan saksi-saksi yang identitasnya digunakan oleh para tersangka serta penyidik juga berhasil menyita alat bukti sebanyak 23 Sertifikat serta beberapa Dokumen-dokumen lain termasuk Identitas yang digunakan oleh para tersangka," jelas Harry.

Atas kasus ini tersanga pencian uang dikenakan pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak Rp10 milyar.

(Reporter : Aris Gea)

Simak berita lainnya di YouTube kami !

https://youtu.be/bXCPqM_kYfM

Terkini