news

Korupsi Dana APBD, Tersangka Diserahkan Pada Kejaksaan Negeri Pelalawan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:24 WIB
Pelalawan, NAWACITAPOST - Polres Pelalawan menyerahkan Kepala Desa Merbau pada Kejari Pelalawan atas dugaan korupsi anggaran APBD Kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan Riau, Selasa (31/08/2021). Sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3 huruf B KUHAP, Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka dengan inisial EM berikut dengan barang bukti.

Baca Juga : Siap siap ! SMAN 2 Pangkalan Kerinci Akan Buka Sekolah Tatap Muka Pekan Depan


Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD Merbau tahun 2018. APBD terkait pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp 650 juta dengan total nilai kerugian yang diterima negara sebesar Rp 573.022.000 (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah).

Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan intuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti bahkan kembali mengulangi tindak pidana.

Disampaikan oleh Kajari Pelalawan Silpia Rosalina melalui kasi Intel Kejari Pelalawan, Sumriadi Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

(Junius Zalukhu)

Simak berita lainnya di YouTube kami !

https://youtu.be/bXCPqM_kYfM

Terkini