news

Demi Puaskan Pengguna Layanan, Karyo Libatkan Stakeholder dalam Forum Group Discussion Penyusunan Standar Pelayanan

Senin, 23 Agustus 2021 | 13:22 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Sabtu (21/8). Karyo menginisiasi Forum Group Discussion Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh stakeholder pelayanan keimigrasian yang ada di wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai dari masyarakat pengguna layanan seperti komunitas Perkawinan Campuran Yogyakarta, PPIH Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, hingga perwakilan Ombudsman. Kepuasan masyarakat dalam menerima layanan merupakan hal mutlak yang harus dicapai oleh setiap penyelenggara layanan publik, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.



Standar pelayanan pada tiap unit pelayanan merupakan jaminan dan kepastian, baik bagi penyelenggara dalam memberikan, maupun bagi masyarakat dalam menerima pelayanan seperti yang diamanahkan dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lebih jauh, Undang-undang ini mengisyaratkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat, termasuk Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Penyelenggaraan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta ini bertujuan tidak hanya untuk menampung serta menyaring masukan-masukan dari stakeholder sehingga tercipta standar kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan, sekaligus sebagai alat yang digunakan untuk mengukur kualitas dan kinerja pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan masyarakat yang tentunya hal ini selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga tujuan akhirnya adalah guna mendapatkan kepercayaan masyarakat.

-


Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Andry Indrady menegaskan bahwa FGD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. “Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan pada penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diberikan kepada para pengguna layanan. Dan di “elaborasi” lagi oleh Permenpan No 15 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik, maka pemerintah dalam hal ini instansi pelayanan publik wajib melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik,” tutur Andry.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Yayan Indriana dalam sambutannya juga mengapresiasi langkah strategis yang diambil Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta beserta jajaran dalam menyelenggarakan acara ini sebagai bentuk komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. “Acara ini begitu luar biasa karena bisa menggandeng semua stakeholder untuk memberikan masukan guna mendapat pelayanan yang terbaik,” ujar Yayan.

-


Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi Masturi dalam sambutannya mengharapkan bahwa FGD ini bisa menjadi pintu komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan sehingga tercipta pelayanan yang prima. “Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi seremoni untuk memenuhi syarat formal tapi juga dapat dioptimalkan dalam penyusunan standar pelayanan sebagai titik tengah antara pemberi dan penerima layanan, mempertemukan ekspektasi terhadap pelayanan dan kemampuan penyelenggara layanan dalam melayani,” ucap Budi.

-


FGD yang dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta beserta beberapa pejabat struktural, Kepala Perwakilan Ombudsman Yogyakarta, serta seluruh pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta, baik pejabat struktural, pelaksana, maupun PPNPM, dan juga beberapa komponen masyarakat ini dibagi dalam beberapa sesi, yaitu sambutan-sambutan, paparan standar pelayanan di semua seksi pada Kantor Imigrasi Yogyakarta, dan sesi tanya-jawab dan dialog.

Pada sesi terakhir, sesi dialog dan tanya-jawab, ada banyak masukan, kritik dan saran, serta apresiasi dari masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwakili oleh beberapa tamu undangan dari Kementerian Agama, komunitas Perkawinan Campuran, serta akademisi Perguruan Tinggi dalam hal ini Universitas Gadjah Mada, seperti apresiasi perubahan yang terjadi pada ruang-ruang pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi Yogyakarta, beberapa masukan tentang pelayanan seperti lama waktu pelayanan yang diharapkan lebih pendek, serta harapan-harapan standar pelayanan publik yang baik dan konsisten.

Melalui FGD penyusunan standar pelayanan yang berorientasi pada peningkatan kepuasan dan kepercayaan Masyarakat, diharapkan Kantor Imigrasi Yogyakarta akan semakin optimal di dalam memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat, selain itu pelaksanaan reformasi birokrasi pada area pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

(Emrick)

Tags

Terkini