Jakarta, NAWACITAPOST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah hari ini mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI dan dilaksanakan secara vitual melalui aplikasi zoom meeting. Selasa (13/07).
Dua orang staff Humas pada Sub Bagian Humas, RB, dan TI, sekaligus Operator SIPP Kanwil Kemenkumham Kalteng mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual ini bersama dengan perwakilan dari Unit Utama dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia.
Asisten Deputi SIPP Kementerian PAN-RB, Yanuar, selaku narasumber dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa, tujuan utama dari Aplikasi SIPP ini adalah mendorong Pelayanan Publik kearah yang lebih baik lagi, dikarenakan penyebab permasalahan pelayanan publik saat ini salah satunya adalah belum terlaksananya Publikasi Informasi Standar Pelayanan secara luas dan sulit diakses oleh masyarakat, sehingga adanya Aplikasi SIPP ini dapat menanggulangi penyebab permasalahan tersebut.
Selanjutnya narasumber dari Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama yang menyampaikan bahwa, banyaknya Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Hukum dan HAM RI mengharuskan Kemenkumham memiliki Pedoman Pengelolaan Aplikasi SIPP ini agar tidak membuat masyarakat yang mengakses SIPP di Kemenkumham tidak kebingungan dikarenakan adanya variasi atau perbedaan minor di setiap UPT.
Pada materi yang disampaikan ini termuat beberapa hal seperti, Pembagian Admin SIPP pada Kementerian Hukum dan HAM RI, adanya Rekapitulasi SOP Layanan Publik baik di Unit Utama, Unit Wilayah maupun Unti Pelaksana Teknis di Kemenkumham RI. Selanjutnya dibahas secara detil terkait Pedoman yang telah disusun terkait Pengelolaan SIPP ini sebelum akhirnya ditutup dengan diskusi dan tanya jawab bersama para narasumber.