Jakarta, NAWACITAPOST - Barang milik terpidana mantan Bupati Kepulauan Taulad, Sri Wahyumi Maria Manalip dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Barang-barang yang dilelang antara lain sen anting emas putih berlian dengan limit Rp 28.645.000 dan uang jaminan Rp 8.000.000, tas merk Balenciaga harga limit Rp 14.803.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000.
"KPK bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui Antara, Selasa (06/07/2021).
Lelang ini terbuka untuk umum, dan akan dibuka Jumat (09/07/2021) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB bagi warga yang berminat mengikuti lelang dan ingin melihat barang secara langsung. Warga dapat langsung mendatangi gedung Merah Putih KPK.
Pelaksanaan lelang dilakukan hari senin, 12 juli 2021 melalui laman https://www.lelang.go.id dengan metode close bidding.
“Batas akhir penawaran pukul 13.30 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang adalah setelah batas akhir penawaran, dan tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jakarta Pusat," terang Ipi.
Sebagai informasi, Sri Wahyumi adalah tersangka suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019, dan tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.