Semarang, NAWACITAPOST - Implementasi Corporate University (Corpu) tetap dapat dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah meski masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Seperti pagi ini, Selasa (06/07/2021), saat apel pagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, Satrio Mahendrajati, membagikan ilmunya terkait tugas dan fungsi dari PK itu sendiri.
Apa itu PK? Satrio menjelaskan bahwa sesuai yang termuat di PermenpanRB nomor 22 Tahun 2016, PK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
“PK termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan,” jelas Satrio.
Selanjutnya, pria yang pernah 19 tahun menjadi PK di Bapas Kelas I Semarang ini menguraikan 5 tugas pokok seorang PK yaitu melakukan pelitmasan, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan serta yang terakhir melaksanakan tugas sidang tim pengamat Pemasyarakatan.
Kemudian Satrio mengingatkan soal integritas yang harus dimiliki oleh pegawai dan juga PK khususnya, sehingga tujuan utama Pemasyarakatan dapat terwujud katena memerlukan peran serta dari semua pihak.
Kepala Divisi Administrasi, Jusman, kemudian menambahkan apa yang telah disampaikan dalam Corpu. Ia mengakui bahwa peran PK sangat dibutuhkan dalam sebuah proses peradilan hingga nanti seseorang itu kembali ke masyarakat. Namun Jusman menggarisbawahi pentingnya seorang PK harus memiliki sertifikat telah mengikuti diklat PK.
Apel pagi ini diikuti oleh seluruh pegawai termasuk Pimti Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta Pejabat Fungsional, Pelaksana, dan juga tenaga honorer di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.