TANGERANG, NawacitaPost - Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Herastini menyampaikan Sebanyak 129 warga binaan beragama Islam menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H saat di temui di Lapas Senin (24/05/2021).
"Kalau jumlah yang mendapatkan remisi pada hari raya idul fitri kemarin 129", kalau kriteria pastinya yakni: pertama berkelakuan baik, yang kedua persyaratannya sudah lengkap, artinya ada perkembangan pembinaan.
Perkembangan pembinaan itu yang membuat adalah wali kalau begitu sudah menjadi narapidana itu di tunjuk pegawai menjadi wali, wali pas ini lah yang memonitoring si anak tersebut apakah dia berkelakuan baik atau tidak dari situ nanti dituangkan menjadi sebuah laporan lah jadi laporan perkembangan.
Nah atas dasar laporan perkembangan dan pemberkasannya sudah lengkap itu yang kita usulkan artinya kalau memang dia ada laporan perkembangan artinya dia sudah berkelakuan baik, terus yang kedua itu kasus pidana umum itu hanya cukup pemberkasannya sudah lengkap.
Kalau untuk pp 99 ditambah lagi dia, ada justice collaborator yang dikeluarkan dari pihak penyidik atau dari pihak penuntut itu. itu udah lengkap. Kalau untuk kasus korupsi ada tambahan satu lagi dia sudah membayar uang denda dan uang pengganti jadi semua berdasar keputusan itu semua sudah lunas itu baru bisa kita usulkan.
Ada beberapa warga binaan yang dia ada justice collaborator yang dikeluarkan KPK tapi yang dendanya dia belum bayar, nah otomatis itu tidak memenuhi syarat". Jelas Heras melalui salah satu pegawainya.
Heras Melanjutkan "Jadi sekarang by sistem, di sistem itu bunyinya persyaratannya bagaimana, jadi teman teman disini hanya menyampaikan ini lho yang di masukkan, ini untuk yang kriteria ini, nanti semuanya sudah dimasukkan secara sistem dan direktorat jenderal melalui kadiv juga ikut mengontrol besarnya dan kelayakan mereka mendapatkan. Ini terkontrol, enaknya kita by online semuanya bisa mengontrol, ini semua menepis isu isu ketidaktransparan". Paparnya. (RG)