news

Surat Edaran Nomor 800/893/BKPSDM-SET/2021, Diduga Sekda Kepri Kurang Bijak?  

Selasa, 18 Mei 2021 | 15:26 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST -  Terkait Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh Sekda Kepri tentang Penyesuaian Sistem Kerja dan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid19, diduga kurang bijak (Cakap) karena Surat Edaran tersebut hanya buat Dinas Seluruhnya Organisasi Perangkat Daerah saja.

Baca Juga : Tinjau Pos Pengamanan, Kapolda Kepri Irjen Aris Minta Jajarannya Berlaku Humanis Kepada Masyarakat 



Surat Edaran (SE) itu berbunyi menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office)
atau pelaksanaan tugas kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work From Home),

sebelumnya di lingkungan Pemprov sejumlah para pejabat Eselon II terkonfirmasi Covid19, di antaranya Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Misbardi (Mb), Asisten I Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Juramadi Esram(Js), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Burhanuddin (Bn) dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Ayub (Ay).

Atas hal itu di duga Sekda kurang Bijak (Cakap) dalam mengambil satu keputusan karena tidak menyeluruh. Yang menjadi bahan pertanyaan, kenapa hanya di Lingkungan Pemprov saja ? Sedangkan Dinas Dinas lain butuh perlindungan juga.

Selain itu Sekda Kepri Selaku Ketua Penanggulangan Covid19 apakah gagal dalam menjalankan dan mensosialisasikan penanggulangan covid terhadap lingkungannya sendiri, apalagi di sekitaran eselon II.

(Yosdarson Daeli)

Tags

Terkini