BACA JUGA: Pria Tertampan Sedunia Tahun ke Tahun, Ini!
"Tindakan penertiban terhadap kegiatan masyarakat hanya dilakukan oleh petugas/aparat yang diberi wewenang oleh Undang - Undang. Diimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk saling menghormati dalam konteks toleransi kehidupan beragama dengan mematuhi norma sosial/agama dan aturan Undang – Undang," kata Kabaharkam Polri pada (16/04/2021).
BACA JUGA: Congrats, BTS! Pakai Lip Balm Harga 80 Ribuan, Seabrek Prestasi Gemilang Ditorehkan
Kabarhakam berharap agar tidak melakukan tindakan melawan hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum. “Kembangkan sikap untuk saling menjaga dan memelihara kamtibmas baik selama bulan Ramadhan maupun setelahnya,” terangnya. Dia juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan prinsip 5 M, walaupun sudah ada vaksinasi. "Untuk mengefektifkan pencegahan dan menghentikan pandemi Covid 19 di Indonesia," tutup dia. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)