BACA JUGA: Hilarius Duha dan Firman Giawa Resmi Kepala Daerah Nias Selatan, Pegiat Organisasi Minta Fokus Isu Besar
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, pada (30/04/2021). Dia menyebut. Densus 88 Anti Teror Polri masih memiliki waktu untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka. Oleh sebab itu, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus itu kepada tersangka.
Foto : Kabag Penum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan
"Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami, dalam menelusuri kasus - kasus tersebut untuk konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," ujar Ramadhan. Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang - Undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. (Martin Buulolo/Ayu Yulia Yang)