BACA JUGA: Judi Togel Merajalela di Kepulauan Nias, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Agama dan Adat Harus Bertanggung Jawab
"Silahkan download aplikasi Polisiku di Playstore, kemudian klik pengaduan masyarakat. Nanti akan keluar Dumas Presisi," jelas Kombes Iskandar. Terkait layanan Dumas Presisi, meskipun masyarakat dapat mengadukan kinerja Polri yang dianggap negatif secara mudah, masyarakat diminta tidak memberikan laporan fiktif. "Intinya kami berharap masyarakat memberikan materi laporan yang riil dan akurat. Jangan fiktif," tandasnya.
BACA JUGA: SBY Diduga Terlibat Mega Skandal Century, KPK Dituntut Keadilan
Kombes Iskandar menjelaskan. Setiap laporan yang masuk akan didatakan. Namun ada sejumlah tahapan sebelum masyarakat memberikan laporan. Nomor Induk Kependudukan wajib dituliskan sebelum masyarakat menginput laporannya. "Tahap awal silahkan mengisi NIK. Kalau tidak terverifikasi maka tidak dapat masuk tahap selanjutnya," tambahnya.
BACA JUGA: Kinerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta Dipertanyakan, Indikator Baik Tata Kelola Pemda Menurun
Selain itu, lanjut Kombes Iskandar, dengan Dumas Presisi, masyarakat bisa memantau perkembangan laporannya secara mudah. Sebab perkembangan kasus yang dilaporkan akan selalu diupdate. "Sejauh mana laporan yang dimasukkan, sudah diproses apa belum dan seterusnya, bisa dipantau. Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu," pungkasnya. (Herdy Ramahwan/Ayu Yulia Yang)