Surabaya NAWACITAPOST - Protes warga terhadap usaha pencucian sarang burung walet di perumahan Kertajaya Indah II/F-213 saat ini berujung Rekomendasi DPRD Surabaya untuk penututupan usaha di tempat tersebut. Namun pihak Satpol PP kota Surabaya selaku penegak Perda tidak mau melakukannya dengan dalih menunggu surat permohonan Bantuan Penertiban (Bantib) dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) atau yang lain.
Dengan tidak diindahkannya Rekomendasi DPRD, ini malah menimbulkan pertanyaan, 'Ada Permainan Apa'.
Ketua Komis A DPRD Surabaya, kepada media mengungkapkan boleh saja DLH mengatakan ijin sudah lengkap, tapi juga banyak kasus perijinan 'Undertable' atau dibawah meja.
" Sekarang siapa sih yang tidak tahu, Ijin bisa diurus dengan kalimat 'Undertable'. Kalau saya terus terang merasa ada yang janggal disana," ungkap Ayu sapaannya, Jumat (26/2/21).
Dalam aturan Menperindag (Mentri Perindustrian dan Perdagangan), ada kategori klarifikasi IUI (Ijin Usaha Industri, red). Dalam IUI ada kategorinya lagi yaitu kecil, menengah dan besar.
" Dalam ijin usaha pencucian tersebut hanya ada keterangan IUI tanpa ada kategorinya. Kalau mengikuti cantolan perwali.. iya, tapi diatas itu kan ada peraturan lagi. Masak Peraturan Menperindag kalah dengan Perwali, itu tidak mungkin," tanya Ayu.
Maka dari itu, keputusan Lembaga Dewan adalah menutup usaha di tempat tersebut. " Ini sudah melalui rapat dengan Komisi dan Ketua DPRD, bahwa itu harus ditutup karena menyalahi aturan itu," terangnya.
Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya
Ayu menjelaskan, karyawan di usaha tersebut ada lebih dari 19 orang. " Sesuai IUI kecil karyawan maksimal 19, tapi waktu kita sidak disana ada lebih dari 20 orang," jelasnya.
Kalaupun diakal seperti apapun, tapi kejadian-kejadian saat rapat (tiga kali hearing) jelas nampak ada yang ditutup-tutupi. Belum lagi Kepala DLH diundang tidak pernah datang. " Kalau mau bicara ayo di Komisi," tegas Ayu.
Saat ini, menurut Ayu, Institusi DPRD sudah mengeluarkan Rekomendasi dengan melihat kesalahan-kesalahan itu. Selain itu, DPRD juga mengacu pendapat para Pakar. " Ndak mungkin kami memutuskan seenaknya sendiri. Pakai otak dong," tegas Ayu dengan nada geram.
" Janganlah, semua bisa pakai Undertable dan oke (disetujui, red). Yang kami kejar adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah, red)," kata Ayu.
Ia menambahkan, sebagai lembaga pengawas, DPRD pasti marah apabila ada perijinan yang 'Undertable'. " Kalau mau diperiksa, ayo,."
Lanjut Ayu, semua sudah menyaksikan dalam setiap rapat semua kebingungan menjawab pertanyaan Dewan. Dari situ tidak salah kalau komisi A menduga ada hal-hal yang disembunyikan. " Kami tidak mau menuduh, tapi ada apa ini ?"
DPRD, masih Ayu, hanya ingin menyelamatkan PAD dari perusahaan tersebut, dan melihat apakah ada pelanggaran seperti jumlah karyawan, Omsetnya berapa. " Pemberi ijin harus menelisik satu per satu dan bukan hanya keterangan dari pengaju. Kalau tidak benar seperti ini kan merugikan Pemerintah kota. Jangan main orang per orang, yang akhirnya merugikan PAD Surabaya," akunya.
Legislator Partai Golkar ini ber-andai, kalau kasus ini tidak muncul, maka berapa lagi kerugian PAD Surabaya. Seperti data yang ada, pada 2015 SIUP usaha tersebut mati dan baru diurus pada 2020 namun usaha tetap berjalan. " Dari jeda 2015 sampai 2020 enak dia tidak bayar apa-apa di kota Surabaya. Itu yang kita marah sebagai lembaga pengawasan," tandas Ayu.