news

Ditpolairud Polda Jatim Ringkus Dua Tersangka Penjual dan Pembeli Bom Ikan

Jumat, 19 Februari 2021 | 13:38 WIB

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang - undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (BNW)

Halaman:

Tags

Terkini