news

Temui Toga dan Tomas Kab. Trenggalek, Wagub Emil Pesankan untuk Ikut Tangani Pandemi Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 | 23:58 WIB

"Karena apa ? karena PPKM ini berbeda dengan PSBB. Kalau PSBB itu sama sekali tidak ada aktivitas, hampir. Toko atau penjual barang-barang esensial masih diijinkan berjualan. Tapi PPKM bukan sektornya yang dilarang, tapi jamnya dibatasi, pabrik masih boleh beroperasi," terangnya.


Emil pun mengingatkan bahwa selain PPKM, masih terdapat Perda yang mengatur tentang protokol kesehatan (Prokes). Lalu Pergub juga mengatur soal Prokes dan sanksinya. Termasuk PPKM merupakan tambahan syarat yang ditetapkan pemerintah pusat untuk membatasi work from home (WFH).


"Yakni hanya 25 persen yang bekerja di kantor. Lalu membatasi pusat perbelanjaan hanya bisa sampai jam 8 malam. Membatasi kapasitas makan di tempat sampai 25 persen. Dan tentunya yang lainnya relatif sama. Rumah ibadah 50 persen. Tatap muka ditiadakan. Jadi relatif tetap sama," jelasnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini