news

Ketua Advokat PHLHPN Nurmala C. Ginting Berucap Terima Kasih pada Kapoldasu

Jumat, 6 November 2020 | 12:03 WIB
Medan, NAWACITAPOST - Ketua Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) Nurmala C. Ginting telah dilaporkan oleh management salah satu perusahaan PT. JCI, tbk. Yaitu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/1035/VI/2020/SUMUT/SPKT III tertanggal 12 Juni 2020 atas nama pelapor Hastono Iman Teguh di Reskrimsus Polda Sumatera Utara. Hal itu dikatakan Nurmala C. Ginting SH kepada Nawacitapost (05/11/20) di kantornya jalan Prof. T. Zulkarnain di Medan.

BACA JUGA: AHY SBY bersama Demokrat Bagai Air di Daun Talas

Menurut Nurmala C. Ginting, perusahaan PT. JCI, tbk dengan semena - mena melakukan pelaporan di Polda Sumatera Utara dengan alasan pencemaran nama baik. “Kami dari PHLHPN, kami hadir untuk menyuarakan, membela dan memberi saran kepada pelaku - pelaku lingkungan hidup. Dan untuk kepentingan hidup orang banyak,” terangnya.

BACA JUGA: Idealisman Dachi Diduga Melanggar Hukum Kepemilikan Dua Mobil Dinas

“Atas dasar itu Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor : SP.Lidik/566/IV/2020/Ditreskrimsus tertanggal 24 Juni 2020. Dan daripada itu saya (Nurmala C. Ginting) sebagai bahagian dari Aktivis Hukum selalu taat dan menghormati hukum,” tegas Nurmala.

BACA JUGA: Marissa Haque Cari Panggung Pakai Omnibus Law?

"Dari hasil penyelidikan tersebut maka keluar Surat Ditreskrimsus nomor : SP.Tap/566.a/X/2020 tertanggal Oktober 2020 tentang Ketetapan Penghentian Penyelidikan. Dan hal itu kami terima informasi berdasarkan Surat dari Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara nomor :  K/632/XRes.2.5/2020/Ditreskrimsus tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan,” lanjut Nurmala.

BACA JUGA: AHY Tolak Omnibus Law Sebelum Baca, Kader Lari ke Megawati?

“ Secara pribadi, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol. Martuani Sormin serta Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Rony Bamtana. Yang mana telah mengambil keputusan tetap mengeluarkan SP-3 terhadap laporan PT. JCI tbk an. Hastono Iman Teguh yang tidak mendasar berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini," jelas Ginting.

BACA JUGA: Idealisman Dachi Abaikan Sektor Pariwisata dan Perikanan Nias Selatan?

"Kami sangat senang atas SP-3 ini karena polisi paham ini sudah melakukan tindakan yang benar dan berpihak kepada masyarakat kecil yang tidak memandang latar belakang. Baik sebagai masyarakat biasa, aparat Pemerintah dan Pengusaha,” tambahnya.

BACA JUGA: Korban Janji Palsu Program Pendidikan Gratis di Nias Selatan Tidak Jelas

Hal senada juga diungkapkan oleh Mareko Ndruru, SH sebagai Aktivis Hukum. “Dalam hal ini polisi telah menerapkan Roll of Law yang tidak pandang bulu, anak tiri atau anak emas tetapi polisi telah bertindak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana diamanahkan oleh Undang – Undang,” katanya. “ Kami sangat apresiasi atas SP-3 ini. Yakni atas kinerja Polda Sumatera Utara khususnya Kepala Polda Sumatera Utara (Kapoldasu) yang sudah memberi atensi penegakan hukum terhadap lingkungan hidup di Sumatera Utara,” tegas Nurmala C. Ginting, SH. (Herman Andru)

BACA JUGA: Hilarius Duha Berpeluang Besar Kalahkan Idealisman Dachi

 

Tags

Terkini