Lampu merah yang konslet sekitar jam 16:45 , terdapat di Jalan perempatan jalan Urip Sumoharjo kota Jombang.
Baca Juga : Jokowi Akan Bangun Industri Raksasa Keuangan Syariah
Sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: Alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Yanti salah satu warga Desa Ngepeh Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang pengguna jalan atau Pengendara Mobil, mengakui bahwa APILL harus segera diperbaiki, takut terjadi hal yang tidak diinginkan seperti halnya kecelakaan lalu lintas.
"Ko ngene ce lampu merahe iki abang ta ijo bingungno uwong" dalam bahasa indonesia, ko begini lampu merahnya, ini merah apa hijau membingungkan orang. ini harus cepat segera diatasi mas, karena sangat bahaya kalau dibiarkan begini terus,” tutur Yanti kepada media.
Reporter : Tegus Setiawan