Pelalawan, NAWACITAPOST - Buntut dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Daerah (BUMD) Tuah Sekata, perusahaan berplat merah milik Pemda Pelalawan dibawah Pimpinan Bupati H.M. Harris kembali mencuat. Kini telah memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Pasalnya, sejumlah mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berplat merah di Pangkalan Kerinci ini, telah menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Tepatnya yang ada di SP. 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Adapun 4 orang mantan Direktur BUMD Tuah Sekata yang dipanggil di Kejari Pelalawan pada 26 Oktober 2020. Yakni M. Syafri, Safaruddin, Sanusi dan May Hendri. Beberapa orang mantan pejabat di BUMD sudah dipanggil untuk dimintakan keterangannya di Kantor Kejari Pelalawan. Termasuk juga mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD oleh H. Tengku Mukhlis, M.Si pun diminta keterangannya.
H.T. Mukhlis, M.Si selaku mantan Ketua Pengawas BUMD Tuah sekata terhitung sejak Tahun 2013-2016 ini memasuki ruangan ruangan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kantor Kejari Pelalawan pada (27/10/2020). Kepada media, H. Tengku Mukhlis, M.Si membenarkan dirinya telah dimintakan keterangannya di Kejari Pelalawan.
"Iya benar, saya baru dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Keterangan yang saya terangkan itu, terkait dugaan kasus korupsi di BUMD Tuah Sekata Tahun Anggaran 2012-2016," jelas Tengku.
Tengku yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan menyebutkan. Pemanggilan dirinya bukan atas nama Sekda Kabupaten Pelalawan. Melainkan terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata semasa itu.
"Benar masa itu saya dipercayakan menjabat sebagai Dewan Pengawas pada tahun 2014-2019, kalau mengenai teknis mengenai pemeriksaan silahkan tanyakan ke penyidik," kata Tengku seraya menyarankan rekan - rekan pers ke pihak penyidik.
Dalam keterangan Tengku menjelaskan bahwa Dewan Pengawas melakukan pengawasan operasional BUMD, mengesahkan rencana kerja tahunan dan melaksanakan RUPS. Sementara Kejari Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media terkait pemanggilan Sekda mengatakan.
Foto : Buntut Dugaan Korupsi 2012-2016, Mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata Diperiksa Kejari Pelalawan
Pemanggilan Sekda untuk pengumpulan data dan minta keterangan terkait kasus BUMD Tuah Sekata dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pengawas. "Ya kita kan lagi mengumpulkan data dan keterangan beberapa pihak terkait kasus BUMD. Dan pemanggilan Sekda terkait kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata," ujar Nophy. (Yul)