news

Buntut Dugaan Korupsi 2012-2016, Mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata Diperiksa Kejari Pelalawan

Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:09 WIB
Pelalawan, NAWACITAPOST - Buntut dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Daerah (BUMD) Tuah Sekata, perusahaan berplat merah milik Pemda Pelalawan dibawah Pimpinan Bupati H.M. Harris kembali mencuat. Kini telah memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

BACA JUGA: Rizal Ramli Adu Domba Polri dan TNI?

Pasalnya, sejumlah mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berplat merah di Pangkalan Kerinci ini, telah menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Tepatnya yang ada di SP. 6 Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

BACA JUGA: AHY Tolak Omnibus Law Sebelum Baca, Kader Lari ke Megawati?

Adapun 4 orang mantan Direktur BUMD Tuah Sekata yang dipanggil di Kejari Pelalawan pada 26 Oktober 2020. Yakni M. Syafri, Safaruddin, Sanusi dan May Hendri. Beberapa orang mantan pejabat di BUMD sudah dipanggil untuk dimintakan keterangannya di Kantor Kejari Pelalawan. Termasuk juga mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD oleh H. Tengku Mukhlis, M.Si pun diminta keterangannya.

BACA JUGA: Bareskrim Tangkap KAMI, Ternyata Ngeri Percakapannya, PKS Justru Minta Bebaskan

H.T. Mukhlis, M.Si selaku mantan Ketua Pengawas BUMD Tuah sekata terhitung sejak Tahun 2013-2016 ini memasuki ruangan ruangan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kantor Kejari Pelalawan pada (27/10/2020). Kepada media, H. Tengku Mukhlis, M.Si membenarkan dirinya telah dimintakan keterangannya di Kejari Pelalawan.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Kelabui Publik, Pura – Pura Setuju Omnibus Law?

"Iya benar, saya baru dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci. Keterangan yang saya terangkan itu, terkait dugaan kasus korupsi di BUMD Tuah Sekata Tahun Anggaran 2012-2016," jelas Tengku.

BACA JUGA: Kepala Daerah Tolak Omnibus Law, Mau Terus Korupsi dan Pungli?

Tengku yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan menyebutkan. Pemanggilan dirinya bukan atas nama Sekda Kabupaten Pelalawan. Melainkan terkait jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata semasa itu.

BACA JUGA: Idealisman Dachi Abaikan Sektor Pariwisata dan Perikanan Nias Selatan?

"Benar masa itu saya dipercayakan menjabat sebagai Dewan Pengawas pada tahun 2014-2019, kalau mengenai teknis mengenai pemeriksaan silahkan tanyakan ke penyidik," kata Tengku seraya menyarankan rekan - rekan pers ke pihak penyidik.

BACA JUGA: Idealisman Dachi Maksa Menguasai Mobil Dinas?

Dalam keterangan Tengku menjelaskan bahwa Dewan Pengawas melakukan pengawasan operasional BUMD, mengesahkan rencana kerja tahunan dan melaksanakan RUPS. Sementara Kejari Kabupaten Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media terkait pemanggilan Sekda mengatakan.

Foto : Buntut Dugaan Korupsi 2012-2016, Mantan Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata Diperiksa Kejari Pelalawan

Pemanggilan Sekda untuk pengumpulan data dan minta keterangan terkait kasus BUMD Tuah Sekata dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pengawas. "Ya kita kan lagi mengumpulkan data dan keterangan beberapa pihak terkait kasus BUMD. Dan pemanggilan Sekda terkait kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMD Tuah Sekata," ujar Nophy. (Yul)

BACA JUGA: Idealisman Dachi Diduga Melanggar Hukum Kepemilikan Dua Mobil Dinas

Tags

Terkini