Tujuan kegiatan tersebut mengimplementasikan Peraturan komisi pemilihan umum Republik indonesia nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dan keputusan komisi pemilihan umum Republik indonesia nomor 296/PP.06-Kpt/KPU/VI/2020, tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Hadir dalam acara tersebut, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, Indo barometer, portracing Indonesia, Aliansi pemantau kinerja aparatur Negara (AKFAN), mapilu PWI Lampung, Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR), jaringan suara Indonesia (JSI), ketua KPUD Provinsi lampung (Erwan.B),Akademisi Unila (Darmawan Purba).
Baca Juga : Pemuda Pancasila Menggelar Aksi Damai di Kantor DPRD Kota Batam
Pada sambutan yang disampaikan ketua KPUD Bandar Lampung. Dedy Triyadi mengatakan pada, Sabtu (10/10/2020). Partisipasi masyarakat dalam pemilihan telah diatur dalam regulasi undang-undang dan peraturan PKPU terutama lembaga survei dan pemantau pemilu. Kemudian mengenai lembaga survei, pemantau maupun quic qount berpedoman pada kode etik terutama hasil survei sebagai konsumtif internal maupun publik.
Untuk lembaga pemantau diharapkan membuat laporan hasi pemantauannya kepada KPUD bandar Lampung. Ada sanksi yang diberikan kepada lembaga survei dan pematau jika tidak melaksanakan kode etik pelaksanaan, namun dirinya mengharapkan kepada lembaga yang sudah terakreditasi untuk menjalin komunikasi dengan kpuda bandar Lampung.
Korsponden : Ashari hermansyah