news

Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Hingga Desember 2020

Minggu, 27 September 2020 | 15:59 WIB
Jakarta,  Belum lama ini, melalui podcast YouTube Deddy Corbuzier, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menjelaskan aturan pajak selama pandemi Covid-19. Ia menjelaskan terdapat 2 hal yang berbeda mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dibanding tahun lalu. Dia mengatakan pada, Kamis (24/2020). PPh pasal 21 dan pasal 25 akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
Baca Juga : Berikut Fakta, Erick Jual Obat Avigan Rp20.000

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri. Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Sekarang ini pemerintah tidak mengambil pajak dari karyawan atau PPh pasal 21 itu ditanggung pemerintah. PPh pasal 21 sampai dengan Desember (2020), penghasilan karyawan yang sampe dengan Rp 200 juta setahun. Kira-kira jadi sebulan itu proximately ya Rp 15 juta lah. Jadi, pekerja yang memilki gaji sampai Rp 15 juta per bulan tidak akan dikenakan pajak, melainkan mendapatkan gaji secara utuh.
Baca Juga : Menteri BUMN Rombak Direksi PLN, Suahasil Nazara Jadi Wakil Komisaris Utama

Sebagaimana diberitakan. Pemerintah akan membebaskan wajib pajak bagi karyawan sampai Desember 2020. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menyikapi pandemi Covid-19, agar pajak karyawan yang seharusnya dibayar ke negara jadi dipergunakan untuk keperluan karyawan tersebut. Jadi PPh 21 kan seharusnya disetorin ke negara, ini gak perlu disetorin, dibalikin ke karyawannya, supaya karyawannya belanja. Ia berharap agar karyawan mampu menjaga daya belinya untuk menggulirkan ekonomi.

Selain mengenai PPh pasal 21, Suryo Utomo juga menjelaskan adanya perbedaan pada PPh pasal 25 yang merupakan Wajib Pajak (WP), baik berupa orang pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha. Logikanya , untung 2019, bayar 2020, tapi kemudian ada kewajiban per bulan berdasarakan tahun 2019. Nah kewajiban bulanan yang di kurangkan. Angsuran PPh pasal 25 tersebut, terdapat pengurangan sebanyak 30 persen per bulan dari total yang dibayarkan. Dulu hanya industri pengolahan, terus di lebarin dengan PMK yang terakhir kemarin 86 itu hampir seluruh sektor. Hampir saja 1000an, berapa kelompok usaha , jadi kalo boleh dibilang hampir seluruh sektor. Untuk PPH angsurannya bisa dikurangin 30 persen. Hampir semua sektor industri yang bisa mendapat pengurangan 30 persen angsuran PPh pasal 25 per bulan.

Tags

Terkini