Baca Juga : Mantan Tentara Perkosa dan Bunuh Seorang Perawat
Kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu. Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya. Sehingga dibawalah ke pos untuk dilakukan proses penilangan. Dari sana, selanjutnya terjadilah komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku dan korban pergi ke suatu tempat hingga terjadi persetubuhan itu. Oknum anggota tersebut ternyata bukan petugas lapangan atau operasional, melainkan tugas staf Polresta Pontianak. Oknum tersebut telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan.
Baca Juga : Pikiran Mesum Mampu Menjaga Otak Tetap Tajam
Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya. Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi. Jaminan kemananan di berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Akan di tindak lanjuti secara profesional dan transparan.
Atas perbuatannya, pelaku Oknum anggota tersebut terancam hukuman Pasal 76D : Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 81 : (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).