Baca Jugah : Menteri Agama, Fachrul Razi Terus Memakan Telur Rebus Untuk Kesembuhannya
Politikus PPP ini menilai kebijakan Gubernur Kalimantan Barat tidak tepat. Karenanya, Komisi V DPR RI akan segera menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil jajaran Kementerian Perhubungan. Aturan membuka atau menutup rute penerbangan adalah wewenang pemerintah pusat melalui Kemenhub. Seharusnya yang paling benar, gubernur melakukan koordinasi dengan pak menhub. Tidak malah membuat suatu keputusan sepihak. Ini sangat berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dalam kesempatan lain, Komisioner Ombudsman, Alvin Lie menilai larangan terbang dari Gubernur Kalimantan Barat bagi maskapai penerbangan yang mengangkut penumpang positif COVID-19 salah sasaran dan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah daerah. Maskapai hanya mengangkut penumpang yang telah lolos verifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Tanpa lampu hijau dari unit kerja tersebut, penumpang tidak diizinkan terbang. Larangan terbang tak adil baik bagi maskapai maupun bagi calon penumpang yang telah memesan tiket. Perusahaan dapat mengajukan gugatan kepada Ombudsman terkait dengan tindakan pemerintah daerah yang sewenang-wenang. Perusahaan juga dapat menempuh gugatan hukum atas hukuman yang tidak tepat sasaran. Bisa di Gugat s ke PTUN. Ia meminta pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini. Dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian dapat memberikan teguran terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menyebutkan, ada dua maskapai telah dianggap melanggar Pergub Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dua maskapai penerbangan dilarang terbang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Larangan terbang selama 10 hari berturut-turut, sejak Sabtu 19 September 2020 hinga sampai Senin 28 September 2020.