Baca Juga : Jajaran Polsek Jatirejo Bersama BKPH Jabung Dan KRPH Lebak Jabung Lakukan Penangkapan Ilegal Loging
Dirinya melakukan sidak ke pangkalan elpiji 3 kg di kecamatan Tualang. Lalu menjelaskan via selular pada 7 September 2020. Saat bersama petugas pasar kecamatan Tualang Ohen, pemilik pangkalan mengakui lalai. Tak lain dalam mengawasi pembeli yang memakai keranjang dan becak mesin. Kembali memberikan surat teguran dan sanksi langsung. Sebenarnya setiap pangkalan yang ada di kabupaten Siak, Disperindag sebagai pengawasan telah menegaskan kepada pemilik pangkalan. Agar membuat spanduk bertuliskan dilarang melayani warga pakai keranjang dan becak mesin. Apabila memang ada rekan media, LSM dan masyarakat menemukan hal demikian, bisa mengirimkan foto atau video. Terlebih mengenai pangkalan, pengecer atau kios yang menjual diatas HET Rp 19.000. Dirinya memang akan turun, melakukan investigasi dan memberikan sanksi tegas. Siapapun pemiliknya maupun wartawan, tidak pilih kasih. Jika pemilk pangkalan bandel dan tidak melayani kebutuhan masyarakat. (Sokhiaro Halawa)