1. Dinas Pendidikan Nias Barat
2. Inspektorat Nias Barat
3. Lembaga DPRD Nias Barat
4. Kajari Gunungsitoli
5. Pengadilan Negeri Gunungsitoli,dll.
BACA JUGA : Rejeki Tak Terduga! Kharisman Waruwu Terima Bantuan Handphone Dari Kapolres Siak
Dalam penjelasannya kepada awak media nawacitapost bahwa "Kami tidak bermaksud mempermasalahkan dinas pendidikan nias barat, tapi yang membuat kami keberatan karna pihak dinas pendidikan nias barat, seakan tidak peduli dengan adanya bangunan masyarakat pada pertapakan tanah tersebut padahal orang tua kami yang menghibahkan" jelasnya.
Dalam surat yang di layangkan langsung ke pemda nias barat ada beberapa dasar surat keberatanya.
1. Bahwa tanah pertapakan gedung sekolah sdn076711 hiliwaele, di hibahkan oleh orangtua mereka.
2.adanya bangunan oknum masyarakat yang membangun rumahnya di atas tanah pertapakan sekolah tersebut.
3. Bahwa hal ini pernah mereka menguguat akan hal ini tapi tidak di indahkan.
Oleh karna itu, mereka membuat tuntutan kepada pemda nias barat berupa harapan meraka antara lain.
1. menyelidiki dan ada tindakan tegas kepada oknum yang mendirikan bangunan rumah pribadi di atas tanah yang sudah di hibahkan oleh orang tua kami.
2. Mengajukan berita acara pengembalian hak dan menarik kembali surat hibah yang telah di berikan kepada pemerintah oleh orang tua kami.
3. Akan menyampaikan aspirasi secara masal kepada pemda nias barat apa bila hal ini tidak secapatnya di selesaikan.
4. Dan mendirikan banguna di atas tanah prtapakan sd n 076711 hiliwaele bukittinggi secara paksa apa bila tuntunan mereka tidak ada tanggapan dari pemda nias barat.
BACA JUGA : Terputusnya Jaringan Listrik (PLN) di Puskesmas Lahomi, Demikian Penjelasannya
Melaui pemberitaan ini masyarakat mengharapakan supaya masalah ini bisa di selesaikan oleh pemda nias barat denga baik, demi keamana dan kenyamana siswa/i yang belajar di SDN 076711 ini.(Yr. H)