NAWACITAPOST.COM — Dugaan penyimpangan realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras seberat 30 kilogram bagi Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, memicu polemik hangat di tengah masyarakat.
Bantuan yang dialokasikan untuk periode Juli hingga September 2026 tersebut diduga tidak disalurkan sepenuhnya sesuai dengan hak warga.
Sejumlah warga penerima manfaat mengaku menjadi korban praktik pemotongan alokasi.
Dalam proses penyerahan, mereka sempat diinstruksikan untuk berpose mendokumentasikan penerimaan dengan memegang tiga karung beras berukuran total 30 kilogram.
Namun, usai sesi pemotretan tersebut, warga justru hanya diperbolehkan membawa pulang dua karung beras atau setara dengan 20 kilogram.
Persoalan ini memantik perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk janji penuntasan dari kalangan legislatif hingga lembaga penyalur. Kendati demikian, janji pengawasan di lapangan dinilai masih jalan di tempat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Jambi, termasuk dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PKS, belum membuahkan aksi nyata di lapangan meskipun sebelumnya ada janji untuk melakukan pengecekan langsung.
Di sisi lain, Perum Bulog Kanwil Jambi memberikan respons terkait dinamika operasional yang terjadi. Perwakilan Bulog, Amrullah, sempat enggan memberikan keterangan rinci mengenai polemik ini saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis, 24 September 2026.
“Maaf, terkait ini yang berhak menjawab itu manager atau asisten manager,” ujar Amrullah.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya klarifikasi resmi dari pimpinan Perum Bulog Kanwil Jambi.
Kepala Perum Bulog Kanwil Jambi, Wiwin Indratno, menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan yang terdaftar sebagai PBP utama secara sah berhak menerima alokasi penuh sebesar 30 kilogram.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Jutaan Kerja Formal, Menkeu Suahasil Nazara Pasang APBN Kokoh Pertahankan Ekonomi
Mengenai keberadaan PBP pengganti, Bulog menjelaskan bahwa mekanisme pencarian dan penetapan memang diserahkan kepada pihak kelurahan, namun kewenangan tersebut sama sekali tidak melegalkan pengurangan jatah bantuan.
Berdasarkan penelusuran Bulog, munculnya pemotongan alokasi tersebut berawal dari kesepakatan lokal di tingkat kelurahan sebelum warga ditetapkan sebagai PBP pengganti.
Dalam skema internal tersebut, alokasi 30 kilogram beras dipangkas sebesar 10 kilogram untuk dialihkan kepada warga lain yang dianggap layak namun belum terdata dalam daftar penerima resmi.
Wiwin secara tegas menolak praktik diskresi lokal tersebut karena dinilai menabrak regulasi yang berlaku.
“Tapi bukan untuk membagikan beras yang 30 kilogram menjadi 20 kilogram,” tegas Wiwin saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 September 2026.
Bulog menilai bahwa kesepakatan mufakat di tingkat lokal tidak dapat meniadakan hak mutlak penerima bantuan sebagaimana diatur dalam pedoman penyaluran nasional.
“Kami sudah menyampaikan bahwa itu secara aturan tetap salah. Karena walaupun pengganti atau undangan tetap menerima 30 kilogram beras Bulog,” lanjutnya.
Atas temuan ini, Perum Bulog mendesak pihak Kelurahan Kenali Besar untuk segera menutupi kekurangan 10 kilogram beras kepada seluruh PBP pengganti agar hak masyarakat terpenuhi secara utuh sebesar 30 kilogram.
“Dalam mufakat bantuan beras sebagai pengganti menerima bantuan hanya 20 kilogram beras. Itu tidak boleh. Harus menerima 30 kilogram beras karena sesuai aturan,” terangnya.
“Sekarang kami lagi koordinasi dengan pihak lurah untuk menggantikan penerima bantuan 20 kilogram beras itu harus 30 kilogram beras,” sambung Wiwik.
Wiwik menekankan bahwa kewajiban ganti rugi atas kekurangan beras tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kelurahan, tanpa boleh mengganggu atau mengambil dari stok alokasi bantuan pangan yang ada.
“Yang jelas bukan beras asal dari bantuan pangan. Terserah mereka mau beras dari mana. Hal ini akan kita sampaikan ke Pak Lurah. Namun tidak bisa kita paksakan. Tapi tetap Pak Lurah harus mengganti,” tegasnya.
Menanggapi persoalan yang berkembang, Lurah Kenali Besar, Agoes Budhiantho, memberikan penjelasan bahwa perbedaan tata cara penyaluran di lapangan terjadi akibat adanya perbedaan kategori antara penerima utama dan penerima pengganti.
Kasus ini kini menjadi ujian transparansi tata kelola penyaluran bantuan sosial di wilayah Kota Jambi.