BACA JUGA: Ulang Tahun Jokowi, Semua Cinta Jokowi
Foto : Penasihat Hukum Sukadamai Ndruru, SH
Angkat bicara pula Sukadamai Ndururu, SH selaku penasihat hukum menjelaskan kepada Nawacitapost pada 7 Juli 2020. Surat edaran dari Mahkamah Agung merupakan sesuatu yang wajib dipatuhi. Bersifat mengikat ke dalam. Maksudnya mengikat seluruh aparat pengadilan yang mana harus tunduk pada aturan. Selain daripada demikian, perlu diketahui juga mengkaji dengan kasuistis. Kasuistis adalah proses penalaran yang berupaya menyelesaikan masalah moral dengan mengekstraksi atau memperluas aturan teoretis. Tak lain dari kasus tertentu. Menerapkan kembali aturan ke instance baru. Menelaah seberapa besar kerugian yang dialami dan kadaluarsa suatu keputusan. Pasal 55 mengatakan kadaluarsa dihitung sejak 90 hari sejak SK diterbitkan. Tidak boleh serta merta juga meyakini hal yang baru di dugaan sebagai pelaku tindak pidana. Bisa jadi suatu fitnah terhadap seseorang. Namun memang kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih ada proses hukum yang lainnya lagi. Sampai adanya kekuatan hukum tetap. Disayangkan jika sudah terkena kasus korupsi utamanya masih ada upaya pencalonan untuk mencalonkan sebagai kepala daerah. Seolah secara moral dan sosial tidak tahu diri. Kan semestinya bisa tahu diri. Malunya masih ada. Kalau tetap mencalonkan malunya mungkin kebanyakan sudah putus.
BACA JUGA: Inilah Karya Nyata Jokowi Bungkam Lawan Politiknya
-
Sama halnya dilakukan oleh mantan Bupati Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang maju kembali di Pilkada 2020. Idealisman Dachi sempat tersangkut namanya dalam kasus korupsi yang diduga melibatkannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Penimbunan Jalan Istana Rakyat. Yakni sebesar Rp 8 miliar. Bersumber dari APBD Nisel Tahun Anggaran 2015 dari tahap Penyelidikan ke tingkat Penyidikan. Tim Pidsus telah melakukan ekspos hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsinya. Kasus sudah naik ke tingkat Penyidikan dengan Nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) : Print -01/N. 2.30/Fd.1/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019. Kasus Penimbunan Jalan Istana Rakyat telah berlangsung lama dilaporkan ke Kajari Nisel pada Tahun 2016 oleh LSM KPK-2 Nisel. Proyek dikerjakan dengan swakelola oleh pihak Dinas PUPR Kabupaten Nisel Tahun 2015 pada masa kepemimpinan mantan bupati Idealisman Dachi. Penimbunan Jalan Istana Rakyat tidak pernah dibahas di KUAS dan PPAS. Namun tiba – tiba muncul di DPA Dinas PUPR Nisel Tahun Anggaran 2015. Kemudian status (hibah) tanahnya yang tidak jelas. Proyek juga tidak melalui tender. Sehingga proyek menjadi temuan BPK Tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Istana Rakyat sekarang sedang dikuasai oleh pihak lain. Ada beberapa bangunan diatasnya yang diduga punya mantan bupati Nisel Idealisman Dachi.
BACA JUGA: Haters Jokowi Dipermalukan oleh Fakta Keberhasilan Jokowi
-
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda, Bambang Susanto menjelaskan pada 23 November 2014. Sekitar lima kasus korupsi di Pemkab Nisel diduga melibatkan kepala daerah setempat. Lebih tepatnya Idealisman Dachi. Penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 64.377 m2 untuk pembangunan Gedung Balai Benih Induk (BBI). Yakni yang ada di Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Nisel, yang kini ditangani Polda Sumut (Sumatera Utara). Pengadaan tanah di Nanowa, Desa Bawonifaoso, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nisel diduga terjadi mark up harga. Tak lain dari Rp 850 juta menjadi Rp 11 miliar. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 9,9 miliar. Kemudian menyesuaikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor: 26/Pid.Sus.K/2014/PN.MDN atas nama Drs Asa’Aro Laia MPd bertanggal 12 Agustus. Dalam pertimbangan hakim ditegaskan yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara aquo diantaranya Bupati Nisel Idealisman Dachi. Bupati Nisel juga diduga terlibat penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 60.000 M2. Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nisel. Dugaan penyalahgunaan APBD dalam pengadaan tanah seluas 87.500 m2 untuk pembangunan Gedung Kantor Pemkab Nisel. Berupa mark up harga dari Rp 40 ribu per meter menjadi Rp 250 ribu per meter. Sehingga negara merugi sekitar Rp 18,3 miliar.
BACA JUGA: Jiwasraya Terungkap, Lawan Jokowi Dipermalukan, Terjadi Kala Pemerintahan SBY
-
Namun, Idealisman Dachi tetap yakin maju pada Pilkada 2020 meskipun sudah telak kalah periode sebelumnya. Selama kampanye, aspek marketing (menjual program - program pro rakyatnya) sejatinya menjadi salah satu keunggulan dari Idealisman Dachi. Idealisman Dachi meneriakkan jargon kampanye “Dipilih Tidak Dipilih Saya Pasti Menang, Catat Itu!”. Sepertinya kalimat yang meyakini bahwasanya rakyat tidak memilih pun bakal tetap menghantarkan kemenangan untuknya. Tentu bisa saja muncul berbagai spekulasi. Bisa dianggap seseorang yang rela melakukan segala cara tidak baik. Termasuk bermain dalam ruang gelap. Bisa juga membuat penggelembungan suara. Tuhan tentunya tidak tidur. Tidak seperti manusia, bisa saja tertidur lama. Kelanjutannya memang Idealisman Dachi harus terpaksa menelan pil pahit kekalahan. Terbukti kekalahannya didepan mata. Kalah telak dengan lawan politiknya pada Pilkada periode sebelumnya. Disayangkan sungguh jargon kampanyenya menandakan sosok bercirikan arogan. Bisa dikatakan pula, sosok yang tidak beriman. Kemudian juga sosok yang menganggap remeh segala hal. Seharusnya yang menentukan rakyatlah sebagai pemilih kepala daerah. Namun bisa mengatakan dipilih tak dipilih. Lalu juga menganggap masyarakat bodoh. Dianggap mudah mengabaikan jargon kampanyenya. Asal memilih tanpa mempertimbangkan realisasi nanti akan program – program aspek marketing dalam kampanye setiap kepala daerah. Padahal jelas, masyarakat pun sampai melempari kotoran babi kepadanya saat berada didalam suatu acara sebagai pelampiasan kekecewaan. Agar tidak lagi menyepelekan rakyat seakan bodoh dan tak mengerti. Tapi memang sudah dasarnya arogan tanpa pikir panjang, jargon kampanye tetap diteriakkan berulang. Lantas, berarti Idealisman Dachi melebihi Tuhan?
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?