Siak,NAWACITAPOST-- Terungkap ! kebenaran Sejak Berdiri hampir dua tahun lebih Beroperasi di Kota Industri perawang kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Green Hotel perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, ini Di duga Di biarkan Tanpa IMB, Sejak Berdiri dan sudah Beroperasi di Kota Industri Perawang sampai sekarang kurang lebih 2 ( Dua) tahun.
Pantauan Awak media Nawacitapost. com di lokasi terlihat bangunan tempat penginapan bernama Green Hotel ini,yang tidak memiliki plang nama dari kejauhan, bangunan tinggi sangat kokoh dan megah tersebut terdapat sebuah bangunan di atasnya yang di duga sebuah penangkaran "Burung Walet".
Saat media Nawacitapost mengkonfirmasi melalui via Whats App pribadi Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, bahwa surat resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak yang diterima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak beberapa waktu lalu terkait sanksi administrasi lingkungan terhadap hotel itu segera di tindaklanjuti.
Menanggapi perihal perizinan Green Hotel Perawang tersebut dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pribadi kepala bidang ( Kabid ) Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang Teguh Susanto ST, menyampaikan "Belum ada permohonan,jika ada permohonannya kita akan lihat dan proses,kata,Teguh.
Sementara menurut Kasatpol PP Kaharuddin SSos MSi melalui Kabid Perundang Undangan Subandi SSos MSi di dampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sahrul SH MH menyebutkan masih mempelajari surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tersebut,saat di konfirmasih oleh wartawan.
"Kita pelajari dulu surat dari DLH, karena dasar pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola hotel adalah undang undang, sedangkan yang ditangani oleh PPNS Satpol PP adalah Peraturan Daerah (Perda) Siak," kata Sahrul.
Sahrul mengatakan, oleh sebab itu kita (Satpol PP) akan kaitkan dengan Perda Siak yang berhubungan dengan pelanggaran yang dilakukan seperti, Perda Siak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Karena otomatis mereka (pengelola) Green Hotel belum ada IMB-nya," tandasnya.
Salah satu tokoh masyarakat kecamatan tualang yang bertempat tinggal yang tidak jauh dari Lokasi Green Hotel,yang tidak mau di sebutkan namanya "Pemilik hotel atau si Bos di duga di Bekap oleh Salah satu ormas yang ada di kabupaten Siak,"jelasnya.
"Bagaimana bisa di keluarkan IMB Akses jalan masuk ke hotel tidak sesuai aspek dan peraturan " kata NN.
Reporter : Sokhiaro Halawa, Nawacitapost.com, Kabupaten Siak