news

Skandal Lahan: Hutan Lindung Rasau Jaya Menerbitkan SHM, BPN Kubu Raya Bungkam!

Senin, 3 Agustus 2026 | 19:43 WIB

NAWACITAPOST.COM — Detik-detik mencekam mewarnai kawasan hutan di Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya pada April 2026. Lahan seluas 160 hektar yang telah digarap oleh sekelompok masyarakat sejak tahun 2004 mendadak diinvasi oleh rombongan tak dikenal. Dengan membawa alat berat, sekelompok orang tersebut langsung melakukan penggalian dan penandaan batas-batas tanah di lokasi, yang memicu gejolak serta kehancuran pada puluhan HA tanah garapan dirusak oknum pemegang SHM di Rasau Jaya.

Warga dan para penggarap yang terkejut menguraikan bahwa rombongan tersebut mengklaim memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya (dahulu BPN Kabupaten Pontianak).

Padahal, legalitas penerbitan sertifikat di atas lahan tersebut dipertanyakan keras oleh warga setempat. Pengurus Kelompok Tani Karya Kita menegaskan bahwa kawasan yang mereka garap statusnya adalah kawasan konservasi yang terlindungi oleh hukum.

Baca Juga: Gebrakan Sufmi Dasco Ahmad, Perpres Ojol Penentu Nasib Jutaan Driver Segera Terbit!

"Setahu kami tanah ini adalah tanah yang berada dikawasan Hutan Lindung yang tidak dapat diterbitkan SHM-nya oleh BPN, karena ada surat dari BPKH Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Hutan Lindung," ujar Yance Tambariji, Pengurus Kelompok Tani Karya Kita.

BPKH Benarkan Status Hutan Lindung

Bukti dokumen dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalimantan Barat memperkuat pengakuan warga bahwa lokasi tersebut memang masuk dalam peta kawasan hutan lindung hingga tahun 2024.

Saat dikonfirmasi, salah satu staf BPKH Kalimantan Barat yang enggan disebutkan namanya membenarkan keberadaan surat telaah tersebut. Menurutnya, dokumen itu memang resmi diterbitkan oleh BPKH dan menegaskan bahwa titik lokasi yang ditelaah berada di dalam kawasan hutan lindung. Namun, mengenai bagaimana sertifikat tanah bisa mendadak terbit di atasnya, pihak BPKH enggan berspekulasi lebih jauh.

Staf tersebut menegaskan bahwa perlunya konfirmasi lanjutan mengenai garis waktu sejak kapan lokasi tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ia menambahkan bahwa penerbitan sertifikat sepenuhnya merupakan produk hukum dari BPN Kubu Raya dan berada di luar kewenangan BPKH Kalimantan Barat.

BPN Kubu Raya Bungkam, Ada Apa?

Misteri munculnya sertifikat di atas lahan hutan lindung ini kian memanas setelah pihak BPN Kabupaten Kubu Raya memilih untuk tidak memberikan penjelasan transparan.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! Ini Bahaya dan Cara Mengobati Ruam Popok Lansia

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media hanya diterima oleh bidang Konsultasi dan Informasi, yang menyarankan media untuk melayangkan surat resmi. Pihak BPN berjanji akan membalas surat tersebut untuk menjawab polemik yang terjadi. Namun, hingga berita ini diturunkan, surat resmi dari Redaksi sama sekali tidak direspon dan BPN memilih tetap bungkam.

Sikap tertutup ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ketidakpastian hukum dari BPN sebagai lembaga penerbit SHM kini memicu benturan fisik dan kerugian materiil di lapangan. Kepastian hukum serta klarifikasi tegas sangat mendesak dilakukan agar polemik ini tidak semakin membakar konflik antara pemegang SHM dan para penggarap tanah di Rasau Jaya.(Armend)

Tags

Terkini