news

Pemprov Jatim Berikan Kuota Khusus Sebanyak 3.817 Kursi dalam PPDB SMA-SMK Negeri untuk Anak Nakes yang Tangani Covid-19

Senin, 1 Juni 2020 | 00:53 WIB

Jalur zonasi didasarkan pada jarak tempat tinggal dengan sekolah, jalur prestasi akademik didasarkan pada prestasi rerata akademik pada semester 1 sampai dengan semester 5 dan indeks sekolah yang diambil dari rerata nilai Ujian Nasional Sekolah pada tahun 2019.


Sedangkan untuk jalur prestasi Lomba didasarkan pada sertifikat Lomba akademik dan lomba non akademik. Lalu untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peluang distribusi kewilayahan.


Serta Jalur Perpindahan orang tua siswa yang didasarkan pada perpindahan kerja para orang tua siswa. Di jalur ini juga termasuk untuk menampung anak guru dan anak dari tenaga kesehatan yang menangani langsung Covid-19. (BNW)

Halaman:

Tags

Terkini