Nias Selatan,Nawacitapost.com - Kepala Desa Tuhemberua Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara di nilai melanggar tentang pemberhentian aparat desa. Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Herman Fiktor Lase dkk, Sabtu (17/05/2020)
"Menurutnya, setelah keluarnya aturan tentang pengangkatan tentang penjaringan perangkat desa mestinya menjadi acuan dalam menjalankan roda kepemimpinan kepala Desa. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 dengan perubahan No. 83 Tahun 2015 dan beberapa peraturan lainnya tentang Desa.
Namun, berbeda dengan yang terjadi di Desa Tuhemberua, dimana Kades FONAHIA LAIA Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Selatan di duga melanggar aturan yang telah di tetapkan mengenai mekanisme penjaringan Aparat Desa.
Ia menjelaskan, penjaringan aparat Desa bila memenuhi akhir masa jabatannya sesuai bunyi Permendagri No. 67 tahun 2017 Pasal 7 ayat 4 Poin B "bahwa pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan apabila ada kekosongan perangkat desa selambat-lambatnya 2 bulan maka bisa dilakukan penjaringan", dan selaku Kepala Desa wajib dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi dari Camat setempat.
"Herman Mengakui, bahwa Kepala Desa Tuhemberua telah melaksanakan penjaringan aparat Desa tanpa memenuhi prosedur sesuai aturan permendagri diatas, saya menduga bahwa dianya melakukan ini atas inisiatif sendiri". Tutur dia
Sementara itu, kami berhasil menghubungi Camat Lolomatua. Dia mengatakan terkait masalah tersebut kami akan memproses dan apabila melanggar aturan maka kami dari pihak kecamatan tidak memberikan rekomendasi kepada kepala desa." Ucap Kuasa Hukum kepada media
Ia menyebut, beberapa orang aparat dilakukan penjaringan tanpa berpodoman pada prosedur dan mekanisme yang ada diantaranya, Yoliaro Waruwu, Martin Oktavianus Laia, Suarni Gulo
Herman menuturkan, beberapa aparat Desa dimaksud diatas masih aktif masa jabatan sampai sekarang. Sambungnya
Menuai protes dari masyarakat Desa Tuhemberua serta aparat desa yang dilakukan penjaringan tertanggal 6 April 2020, sebagai tentang keberatan masyarakat yang menyurati Bupati Nias Selatan cq. Camat Lolomatua atas kesewanang-wenangnya dalam mengambil tindakan serta keputusan sepihak.
Menuai Protes Dari Masyarakat
Kuasa Hukum, an. Yuliaro Waruwu mengharapkan kepada Bupati Nias Selatan Cq. Camat Lolomatua agar tidak memproses segala berkas yang menyangkut penjaringan dan penyaringan serta memerintahkan Kepala Desa tetap menjalankan roda kepemerintahannya serta mengfungsingkan aparat desa yang sebelumnya di SK sebelumnya. Harapnya
Lebih lanjut dianya mengatakan, "diminta kepada inspektorat Kabupaten Nias Selatan agar memberi Pembinaan serta teguran disiplin kepada FL selaku Kepala Desa Tuhemberua agar tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesi ini. Pungkas Kuasa Hukum itu