Nias, Nawacitapost.com - Gedung DPRD Kabupaten Nias tengah bergejolak. Terkait dengan beberapa Anggota DPRD dan Wakil Ketua DPRD menyampaikan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias.
Dalam Konferensi Pers, Senin (04/05/20) bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Nias, Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Sabayuti Gulo, yang di dampingi Ameyunus Zai Anggota DPRD Fraksi Golkar, menyampaikan kepada sejumlah awak media, "Penyampaian mosi tidak percaya kepada saudara Ketua DPRD sebagai bentuk protes anggota DPRD atas dugaan pelanggaran Tata Tertib (tatib) dalam pembahasan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Tahun 2019" ungkapnya.
Pembahasan rapat paripurna yang sudah di agendakan berkali - berkali, tidak memenuhi kourum dan dibatalkan. Sehingga bila mendasari aturan, pembahasan LKPJ Bupati, harus diserahkan kepada Pimpinan Dewan dan Pimpinan Fraksi DPRD untuk dirapatkan dengan melakukan inisiasi dan penyelarasan melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan Pemerintah Daerah.
"Aturan yang termuat dalam tatib DPRD tersebut tidak dipatuhi oleh saudara Ketua DPRD. Bahkan ketika kami ( DPRD) berkonfirmasi kepada Pemerintah Daerah, disampaikan bahwa telah ada surat Ketua DPRD yang mengatakan bahwa tidak ada Anggota DPRD yang keberatan atas LKPJ Bupati Tahun 2019. Kami terkejut mendengarnya", Tutur Sabayuti Gulo.
Sabayuti Gulo juga menjelaskan, bahwasanya terkait konfirmasi yang disampaikan Pemerintah Daerah tersebut, terjadi dugaan pelanggaran dalam tata terbit DPRD, sehingga terjadi perampasan hak - hak anggota DPRD dalam berpendapat sesuai dengan aturan yang berlaku di DPRD Kabupaten Nias.
Dengan disampaikannya mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD tersebut, maka Ketua DPRD tidak dapat memimpin rapat - rapat di DPRD dan segala surat yang ditandatangani dianggap tidak sah. "Sebelum mosi tidak percaya yang telah disampaikan tidak diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di DPRD, maka anggota DPRD yang telah menyampaikan mosi tidak percaya, tidak mengakui rapat - rapat yang di pimpin suadara Ketua DPRD, demikian halnya segala administrasi yang diterbitkan oleh saudara Ketua DPRD, tegas Sabayuti Gulo.
Berdasarkan informasi, empat fraksi DPRD yang menyampaikan mosi tidak percaya, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem.