Berdasarkan Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan No. 440/1593/2020 tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Selasa (24/03/2020)
Sehubungan dengan maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 29 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan himbauan Gubernur Sumatera Utara perihal kewaspadaan terhadap penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota Padangsidimpuan menyampaikan himbauan agar kiranya dipatuhi dan dijalankan, diantara :
Pimpinan/penanggung jawab usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif, dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman (Spray fast acting alcoholic spray disinfectan) serta melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja atau karyawan masing-masing terkait antisipasi virus corona (Covid-19);
Baca Juga : Ulama Papua Tanggapi Soal APD, Kapan Kita Meluruskan Kekeliruan
Untuk jenis usaha hiburan malam, karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), jenis usaha rumah bilyard, pusat kebugaran (fitnes centre), kolam renang dan warung internet agar tidak melakukan kegiatan usaha pada tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, Cafe dan pusat penjualan makanan (Food Court) agar tidak menyalakan musik pada tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
Untuk jenis usaha Hotel dan usaha Confention/ balai pertemuan dan destinasi wisata lainnya agar menunda penyelenggaraan Event dan / kegiatan yang mengumpulkan massa dengan jumlah yang relatif banyak pada tanggal 23 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
Apabila membutuhkan, keterangan lebih lanjut atas penanganan terkait Virus Corona (Covid-19) dapat menghubungi Posko Gugus Tugas Percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) kota Padangsidimpuan Call Centre : 0852 6201 2181 - 0821 6478 0921.
(Sumber : Humas Pemkot Padangsidimpuan)
Oleh : Yarman