news

Minimalisir Penyebaran Virus Covid-19, OJK Umumkan Layanan SLIK

Kamis, 19 Maret 2020 | 00:18 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Pendemi virus Covid-19 sangat berpengaruh bagi pelayanan konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, sebagai tindakan untuk meminimalisir penyebarannya OJK mengumumkan Tata Cara Pelayanan Konsumen di Lingkungan Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur.


Berikut pengumuman dari Kepala Otorltas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur :


A. Layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)


1. Untuk sementara waktu layanan SLIK dalam bentuk tatap muka ditiadakan.


2. Permohonan SLIK dilakukan dengan mengisi formulir antrian secara online melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi


3. Setelah mendapatkan persetujuan yang dikirim melalui email, Debitur menghubungi nomor WhatsApp OJK-SL1K yang tertera di email untuk dilakukan verifikasi data.


4. Setelah dilakukan proses verifikasi, Inforrnasi Debitur SLIK akan disampaikan melalui email.


B. Layanan Konsultasi dan Pengaduan


1. Untuk sementara waktu layanan Konsultasi dan Pengaduan dalam bentuk tatap muka ditiadakan.


2. Layanan Konsultasi dapat disampaikan ke kontak OJK 157 atau ke WhatsApp 081157157157.


3.  Layanan Pengaduan dapat disampaikan melalui surat dan ditujukan kepada:


Kepala Otorltas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur Jl. Pahlawan No. 105 Surabaya Atau email ke konsumen @ojk.goid Dokumen yang dilampirkan:


a. Kronologis lengkap permasalahan.


b. Copy identitas diri yang berlaku.


c. Dokumen pendukung pengaduan.

Halaman:

Tags

Terkini