NM alias Mami berumur ( 47, merupakan warga Lubuk jering kec sungai mandau kabupaten Siak - Riau yang berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa;
-Tiga paket narkotika Jenis shabu 0.57 gram,
- Tiga paket daun ganja kering 9.49 Gram,
- Satu unit timbangan digital,
- Dua pack plastik klip bening,
- Satu buah kotak rokok merk surya,
- Uang tunai diduga hasil penjualan berjumlah Rp.800.000,- ( Delapan Ratis Ribu Rupiah )
- Satu Lembar plastik kresek warna hitam dengan 1 set alat hisap.
Mendapati informasi tersebut, kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani,SH memerintahkan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak yg dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Siak IPDA Muslim , SH untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga : Bupati Siak Alfedri Resmi Buka MTQ ke-XI Tingkat Kecamatan Mempura
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan di kediaman tersangka NM dan melakukan Penggeledahan terhadap NM Alias Mami. Ditemukan berupa barang bukti yg disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak Rokok dan bungkus Plastik kresek warna hitam.
Kemudian NM alias mami di bawa ke Polres Siak guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Sokhiaro Halawa,(Nawacitapost, Kabupaten Siak).