Hal itu ditegaskan AKBP Deni saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Graha Sanika Satyawada Polres Nias, Selasa 11 Februari 2020.
"Bulan Desember 2019 lalu, anggota kami ke Ombudsman RI, Bimas Kristen Kementerian Agama RI dan Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dan hal ini merupakan bukti bahwa kami sedang dan selalu bekerja agar laporan ini terang benderang " sebut AKBP Deni.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Madula, Desak Camat Gunungsitoli Selesaikan Kisruh Pemilihan BPD
Dari hasil kordinasi dengan Wassidik Polda Sumut, sehubungan dengan Surat yang telah diterbitkan oleh Ombudsman RI terkait ijazah HJH tersebut dinyatakan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk membuka kembali SP3, seperti yang diminta oleh pelapor.
"Saya menegaskan bahwa surat dari Ombudsman RI tersebut tidak bisa kami jadi sebagai bukti baru dalam membuka kembali kasus ini," tegasnya.
Kendatipun demikian, dia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan apa bila mandapatkan barang bukti yang baru.
"Yang jelas, selama ini pihak penyidik telah bekerja terkait persoalan ini," pungkasnya.
AKBP Deni yang sudah hampir 3 (tiga) tahun bertugas di wilayah hukum Polres Nias berharap agar tidak ada berita atau isu yang tidak sesuai, menutup konferensi pers.
Alexius Telaumbanua