news

Polres Nias: Kasus Ijazah Palsu HJH Berstatus SP3 Sejak 2018

Selasa, 11 Februari 2020 | 19:38 WIB
Gunungsitoli, NAWACITA - Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menegaskan bahwa keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 30 Agustus 2018 lalu terhadap kasus dugaan Ijazah palsu dengan terlapor HJH sudah sesuai aturan dan telah diaudit oleh pihak internal Polri yaitu Wassidik dan Bid. Propam Polda Sumut.

Hal itu ditegaskan AKBP Deni saat menggelar konferensi pers bertempat di Aula Graha Sanika Satyawada Polres Nias, Selasa 11 Februari 2020.

"Bulan Desember 2019 lalu, anggota kami ke Ombudsman RI, Bimas Kristen Kementerian Agama RI dan Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dan hal ini merupakan bukti bahwa kami sedang dan selalu bekerja agar laporan ini terang benderang " sebut AKBP Deni.
Baca Juga: Ratusan Warga Desa Madula, Desak Camat Gunungsitoli Selesaikan Kisruh Pemilihan BPD

Dari hasil kordinasi dengan Wassidik Polda Sumut, sehubungan dengan Surat yang telah diterbitkan oleh Ombudsman RI terkait ijazah HJH tersebut dinyatakan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk membuka kembali SP3, seperti yang diminta oleh pelapor.

"Saya menegaskan bahwa surat dari Ombudsman RI tersebut tidak bisa kami jadi sebagai bukti baru dalam membuka kembali kasus ini," tegasnya.

Kendatipun demikian, dia juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan penyelidikan apa bila mandapatkan barang bukti yang baru.

"Yang jelas, selama ini pihak penyidik telah bekerja terkait persoalan ini," pungkasnya.

AKBP Deni yang sudah hampir 3 (tiga) tahun bertugas di wilayah hukum Polres Nias berharap agar tidak ada berita atau isu yang tidak sesuai, menutup konferensi pers.

Alexius Telaumbanua

Tags

Terkini