news

Kades Kunyil dan Muspika Kecamatan Meliau, Manfaatkan Tandatangan Warga untuk Pecat BPD

Selasa, 4 Februari 2020 | 16:12 WIB
Sanggau, NAWACITA -  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan organisasi penyeimbang selayaknya DPR desa. BPD tupoksinya sebagai pengawas semua kegiatan yang di lakukan oleh kepala desa demi kepentingan bersama, akan tetapi hal itu sepertinya tidak berlaku bagi BPD Desa Kunyil. Bagaimana tidak BPD dianggap sebagai saingan oleh Kades di dalam hal jabatan. 4 Februari 2020.
Baca Juga: Rocky Gerung Bantah Memiliki Akun Medsos

Dalam forum pertemuan dan undangan yang dikirimkan ke BPD dan Muspika Kecamatan Meliau Kades Kunyil Suwardi memanfaatkan tanda tangan kehadiran warga dan Muspika baik dari Koramil, Polsek dan Kecamatan sebagai bahan untuk memecat Ketua BPD KUnyil Simon.

Pihak yang berwenang memecat dan menetapkan BPD Desa adalah Bupati, hanya kepala daerah yang berhak memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemecatan Ketua BPD. Menurut Simon, ada keangkuhan yang dimiliki oleh Kades Kunyil sehingga menggabaikan BPD didalam kerjasama di desa dan tidak menganggap keberadaan BPD itu sendiri.

Didalam daftar hadir tersebut tertulis nama Kades Suwardi, Sekcam Meliau Jamek Kisnodi, Arif Babinkamtibmas POlsek, Migo Babinsa Meliau, ada juga nama pendamping desa Sekdes dan Lambertus B Tumenggung Adat desa Kunyil, kepala Adat Dusun Bayur permai Jaeb, serta Ketua RT sedesa Kunyil dan masih banyak nama2 yang tertera sekitar 150 orang, dan lebih aneh lagi ada tertera Nama Ketua BPD itu sendiri Simon dalam daftar pemecatan tersebut, dan ini bisa menjadi sanksi administrative bagi Kades.

Menanggapi hal itu Simon (Ketua BPD) mendatangi Pemdes Kab Sanggau (3/2/2020) untuk meminta Keterangan akan hal ini. Kepala Pemdes Sanggau Alian mengatakan bahwa Kades tidak memiliki wewenang apapun untuk memecat BPD karena BPD dan Kades merupakan Jabatan yang Setara hanya saja Kades sebagai pemegang anggaran sedangkan BPD bertugas mengawasi anggaran. Dan pemecatan BPD harus melalui proses panjang dan dengan alasan yang jelas. MAsa iya Kades Bisa mecat BPD, sedangkan yang memberikan SK itu BUpati, Tambahnya.
Baca Juga: Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, Diduga Gelapkan Dana Setengah Triliun

Menurut Simon dari sejak kepemimpinan Kades Suwardi, sudah berani mengambil kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Misalnya membeli alat music bekas yang mana tidak ada Nota pembelian dan Garansi, yang mana itu tidak sesuai dengan undang-undang pemerintahan Negara Republik Indonesia, pungkasnya. (ambo)

Tags

Terkini