news

Menaker Bantah Hilangkan Pesangon Dalam Omnibus Law

Selasa, 14 Januari 2020 | 18:14 WIB
Jakarta, NAWACITA- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) , Ida Fauziyah membantah pemerintah akan menghilangkan pesangon dalam Omnibus Law. Menurutnya, isi Omnibus Law akan disampaikan oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Enggak. Enggak benar pesangon dihilangkan. Pada saatnya Kemenko akan sampaikan kepada publik," ujar Ida saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga : Moeldoko : Asabri Tengah Dilanda Masalah Instrumen Investasi


Ida mengatakan, sejauh ini Omnibus Law belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga belum ada satu pun Omnibus Law yang sudah dibahas secara resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"DPR sendiri kan juga belum memutuskan prolegnas, list nya belum. Prioritas 2020 belum. Kami akan ikuti proses yang ada di DPR kapan pemerintah akan sampaikan ke DPR setelah prolegnas disepakati kemudian prioritas 2020 disepakati Omnibus Law masuk baru kemudian DPR sama pemerintah akan ketemu," jelasnya.

Tags

Terkini