news

PNS Sukabumi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik

Rabu, 29 Mei 2019 | 11:47 WIB
Sukabumi, NAWACITA - Terkait mudik dan Lebaran 2019, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengimbau seluruh PNS di lingkungan pemkot tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"Sesuai surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah disosialisasikan kepada seluruh PNS pemegang kendaraan dinas agar kendaraan tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik," katanya, dikutip Antara News.

Untuk itu, Fahmi mengimbau para PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi dapat mematuhi imbauan dimaksud. Karenanya, akan lebih baik PNS yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

"Kami yakin seluruh PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik dalam bentuk sepeda motor maupun mobil, taat akan aturan yang diberlakukan dan tidak nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi," katanya.

Fahmi juga mengimbau agar para PNS yang memanfaatkan cuti bersama dan libur hari raya tidak bolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

Dalam hal ini, apabila ada PNS yang melanggar maka Pemkot Sukabumi akan memprosesnya sesuai ketentuan. Potensi sanksi pun disesuaikan dengan kategori pelanggaran, baik ringan, sedang, maupun berat, dalam hal ini mulai sanski bisa berupa teguran, penurunan jabatan, hingga pemecatan. (ANT/Nwct)

Terkini