news

11 WNA Ajukan Pewarganegaraan Indonesia, Kemenkumham Banten Periksa Dokumen dan Uji Materi

Senin, 11 Desember 2023 | 17:49 WIB



Hal tersebut, kata Meidy, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.





Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang memiliki latar belakang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran Negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih Kewarganegaraan.





“Jika pemeriksaan substansif dinyatakan telah memenuhi persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum," pungkasnya.(**)


Halaman:

Tags

Terkini