Nias Selatan, NAWACITAPOST.COM - Kejaksaan Negeri Nias Selatan Menghadiri acara peresmian rumah Restorative Justice (RJ) secara daring, Bertempat di Balai Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Rabu (20/7/2022).
Kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice (RI) ini dibentuk di seluruh Kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Negeri di indonesia dan dilaksanakan sehubungan dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai Langkah penegakan hukum berdasarkan hati Nurani.
Pembentukan Rumah Restoratif Justice ini memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan Sosialisasi, mengenai Restorative Justice sebagai Program Prioritas Jaksa Agung, yaitu Penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan mekanisme Perdamaian antar Pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah /perkara pidana yang terjadi pada masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Peresmian RJ ini secara serentak diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang turut dihadiri Kejari Nias Selatan Mukharom, SH.,MH, Dandempomal Nias Mayor Laut (P) Arisman, Kasatreskrim Polres Nisel AKP Freddy Siagian, Sekcam Telukdalam Walaupun Sarumaha, S.Pd., M.A.,M.I.P, Kepala Desa Hilitobara Sejarah Hati Fau dan Ketua BPD Hilitobara Sibuloni Duha.
Peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan tetap
mematuhi protokol Kesehatan.
(Ed)