Rabu, 22 Juli 2026

Pelaku penganiayaan terhadap 4 Orang korban, kini telah diamankan di Mapolres Nias Selatan.

Photo Author
Bung_Zega, Nawacita Post
- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:31 WIB




NAWACITAPOST.COM,Nias Selatan - Kejadian tragis yang dialami satu keluarga korban penganiayaan, warga Desa Hiliganöwö Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (13/03/23)

Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H Nainggolan, SH, SIK, MM. Pada konferensi pers yang digelar menjelaskan bahwa " pada Senin (13/03/23) sekira pukul 19.55 WIB personil piket fungsi Polres Nias Selatan mendapat Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan berat di Desa Hiliganöwö Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personil piket fungsi Polres Nias Selatan Langsung bergegas menuju lokasi untuk melakukan olah TKP guna tindak lanjut ", jelas Kapolres.

" Setiba dilokasi kejadian, pelaku langsung diamankan oleh petugas. Setelah diketahui , pelaku bernama Sanaogöta Gowasa alias Ama Elnis (39 th), sementara korbannya empat orang sekaligus dengan inisial EG(34), SG(17), S(70), TG(57), dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kejadian berawal ketika sekira pukul 18.30 WIB pelaku membawa sebilah parang yang dibawa dari dapur, kemudian pelaku pergi ke depan teras rumah korban SG. Dengan melihat korban SG yang sedang duduk diatas sepeda motor yang berada diteras rumahnya, lalu pelaku mendatangi korban dan langsung membacok wajah sebelah kiri korban SG menggunakan parang yang berada ditangan kiri pelaku. Setelah membacok korban SG, pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan melihat korban S yang sedang duduk dikursi, dan langsung mendekati korban dan membacoknya.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku melihat korban EG yang tidak lain adalah menantu dari S datang ke ruang tamu karena mendengar kejadian tersebut, pelaku dengan beringas menghampiri EG dan langsung membacoknya, setelahnya membacok korban EG, pelaku pergi kedepan rumah MB dan melihat korban TG disana, kemudian pelaku membacok korban sehingga korban yang dibacok pelaku berjumlah empat orang ", tambah Kapolres.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku dan para korban bersebelahan rumah, bahkan memiliki hubungan famili, namun peristiwa tersebut ditenggarai oleh rasa sakit hati terhadap korban ," ungkap AKBP Reinhard.

Para korban sering mengucapkan kata-kata mengejek atau membully pelaku berulangkali.
Maka pelaku merasa sakit hati dan tidak berterima, hingga membuat amarah memuncak dan melakukan pembacokan secara sadis tanpa belas kasihan terhadap keempat korban, kata AKBP Reinhard H Nainggolan.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Nias Selatan, dan terhadap pelaku dijerat
pasal 355 KUHPidana dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(E2H)

Editor: Bung_Zega

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini