nasional

MK Bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:50 WIB

NAWACITApost.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan SK tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).

MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada hari ini, Selasa (24/10/2023), pukul 14.00 di Aula Gedung II MK.

Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Anwar Usman, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK. Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK.

Sekretariat MKMK akan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 orang Hakim Konstitusi, 1 orang tokoh masyarakat, dan 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

Kemudian Enny menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

 

 

Tags

Terkini