Jakarta, NAWACITAPOST.Com - Advocat Asli Kapuk Muara Ahmad Yani, SE.SH.MH sesalkan bentrokan antara warga Warga Kapuk Muara dengan pihak keamanan khusus PT Mandara Permai yang terjadi Jumat( 13/02/2025).
Menurutnya peristiwa itu seharusnya bisa dihindari jika memang itu aksi damai tidak usah ada pengahadangan oleh pihak keamanan menggunakan kayu dan tindakan kekerasan lainya, sebab menurutnya demontrasi adalah bagian dari hak warga negara sesuai dengan UUD pasal 28 Ayat 1.
"Kalau itu aksi damai menuntut keadilan mengapa harus dihadang, melakukan demo semasih itu sesuai aturan kan tidak melanggar UU malah diatur dalam UU Dasar 45, kata Yani ( Jum'at, 13/02/2025).
Beliaupun berharap kepada seluruh stake holder dan pemangku kebijakan agar melakukan evaluasi pengamana dalam aksi samai sehingga hal tersebut tidak terulang kembali dan Yani meminta pihak PT Mandara Permai yang berada di perumahan mewah PIK harus bertanggung jawab terhadap peserta demo yang mengalami luka -luka.
"Semua stake holder dan pemangku kebijakan harus mengevaluasi agar kejadian yang memakan banyak korban tidak terjadi lagi, dan PT Mandara harus bertanggungjawab juga terhadap pendemo yang luka,"
" Negara akan runtuh jika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas idealnya hukum tanpa pandang bulu dan jika kezoliman dibiarkan maka selamanya akan terjadi konflik horizontal yang tidak bisa dihindari," beliau pun berharap negara hadir dalam membela hak hak warga negara dan rakyatnya," tutupnya.