nasional

Pemrov DKI Bakal Terapkan Kembali Tilang Uji Emisi

Jumat, 6 Oktober 2023 | 20:59 WIB

NAWACITApost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. Aturan tersebut bakal mulai berlaku pada November 2023 mendatang.

"Rencana pada awal November 2023 mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan beberapa lokasi," ujar Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Ani menjelaskan, Pemrov DKI telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan giat tilang uji emisi. Menurutnya kebijakan tersebut sempat dihentikan karena Pemrov DKI lebih fokus memberikan akses seluas mungkin memberikan kesempatan kepada warga untuk mengikuti uji emisi.

"Sekarang sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan," ucap Ani.

Dia menambahkan, secara teknis tilang uji emisi masih sama dengan sebelumnya. "Tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan," sambungnya.

 

Tags

Terkini