NAWACITAPOST.COM - Dengan jumlah personil 12 (Dua Belas) orang, kegiatan ini dipimpin Kalapas Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS, kembali melaksanakan razia insidentil Blok A (Kamar II dan Kamar III), Blok B (Kamar IX dan Kamar X) dan Blok C (Kamar XI). Rabu,12 Februari 2025.
Pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 6 buah, Sendok 1 buah, Pisau cukur 1 buah, Paku 1 buah dan Jarum jahit 1 buah.
Baca Juga: Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana: Optimalkan Kinerja, Efisiensi Tidak Hambat Pelayanan Dasar
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar. Penggeledahan ini dilaksanakan, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas.
Kegiatan ini juga dilaksanakan, untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif dan dilaksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)