nasional

Jalur Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap

Kamis, 28 September 2023 | 08:14 WIB

NAWACITApost.com - Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat menerapkan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H. Ketentuan itu berlaku sejak Rabu (27/9/2023) kemarin, hingga akhir pekan mendatang.

Kebijakan itu diberlakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya lonjakan jumlah wisatawan yang datang secara signifikan. Mengingat, Puncak Bogor merupakan salah satu destinasi wisata favorit di wilayah Jawa Barat.
Langkah ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tulis pernyataan Satlantas Polres Bogor melalui media sosial resminya, dikutip Kamis (27/9/2023).

Namun, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak, seperti kendaraan lembaga negara, kendaraan pejabat atau pemimpin negara, kendaraan dinas berwarna dasar merah dan/atau dinas TNI dan Polri.

Lalu kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berpelat nomor kuning, mobil listrik, kendaraan bertanda khusus disabilitas, serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak dan Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur.

Berdasarkan beleid tersebut, ganjil genap di Jalur Puncak Bogor diberlakukan di dua lokasi utama, yaitu.

1. Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

2. Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak

Tags

Terkini