nasional

Ancaman Nyata bagi Masa Depan Anak, Apa Itu Parental Abduction?  

Selasa, 11 Februari 2025 | 09:24 WIB
Ilustrasi parental abduction atau penculikan anak oleh orang tua kandung. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kasus penculikan anak oleh orang tua kandung atau parental abduction masih sering terjadi di Indonesia. Meski dalam banyak kasus hak asuh telah ditetapkan secara inkracht oleh pengadilan, orang tua yang tidak memiliki hak asuh tetap dapat mengambil anak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Hingga saat ini, lembaga terkait belum memiliki instrumen hukum yang efektif untuk menyelidiki, menindak, menangkap, dan menghukum para pelaku, termasuk orang tua kandung yang menculik anak mereka sendiri. Pada tahun 2024, lima ibu yang mengalami parental abduction mengajukan penegasan terhadap Pasal 330 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa parental abduction merupakan tindak pidana penculikan. Namun, meskipun keputusan ini telah dikeluarkan, hingga saat ini belum ada solusi konkret yang diberikan bagi para korban.

Anak-anak yang diculik oleh orang tua kandunseg sering mengalami dampak psikologis yang berat, gangguan emosional, serta permasalahan sosial yang dapat mempengaruhi perkembangan mereka secara jangka panjang. Sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan solusi atas masalah ini, para ibu yang menjadi korban parental abduction akan menyampaikan aduan langsung kepada Wakil Presiden melalui kanal ‘Lapor Mas Wapres’.

Citramaja City, tempat hunian modern yang menawarkan kenyamanan, kemudahan, dan keharmonisan hidup. (Instagram)

Melalui kanal ini, mereka berharap pemerintah dapat memberikan perhatian serius serta mengambil langkah tegas dalam menangani kasus-kasus penculikan anak oleh orang tua kandung. Untuk mendukung gerakan ini, para ibu yang menjadi korban parental abduction akan berbicara panjang lebar dalam sebuah diskusi yang membahas lebih dalam mengenai parental abduction.

Acara ini berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, bertempat di Kawisari Café, Jl. Kebon Sirih No.77, Jakarta. Beberapa narasumber yang akan hadir dalam diskusi ini di antaranya adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang lebih dikenal sebagai Kak Seto, Ketua Umum Moeldoko Center, Trisya Suherman, serta Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A, seorang ahli hukum.

Selain itu, beberapa ibu yang menjadi korban parental abduction juga akan berbagi pengalaman mereka mengenai kesulitan yang dihadapi dalam memperjuangkan hak asuh anak mereka. Dalam acara ini, Kak Seto akan memaparkan data terkait kasus parental abduction di Indonesia serta dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh anak-anak korban penculikan.

Ahmad Sofian akan membahas aspek hukum dari parental abduction dan bagaimana regulasi saat ini masih memiliki banyak kelemahan dalam memberikan perlindungan bagi korban. Sementara itu, Trisya Suherman akan mengangkat isu ketidakadilan yang sering dialami oleh perempuan di Indonesia yang kehilangan hak asuh anak akibat penculikan oleh mantan pasangan mereka.

Baca Juga: Dua Tahun Menunggu, Erina Gudono Sumbangkan Rambut 30 cm untuk Pasien Kanker

Para ibu korban parental abduction akan memberikan kesaksian langsung mengenai perjuangan mereka dalam menghadapi penculikan anak yang dilakukan oleh orang tua kandung lainnya. Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan gambaran nyata mengenai dampak dari lemahnya penegakan hukum terhadap kasus parental abduction.

Setelah sesi diskusi dan tanya jawab dengan narasumber, para ibu yang menjadi korban parental abduction akan berjalan menuju Sekretariat Wakil Presiden untuk menyampaikan laporan mereka secara langsung melalui kanal ‘Lapor Mas Wapres’. Mereka berharap agar kasus mereka mendapatkan perhatian dari pemerintah dan langkah konkret dapat segera diambil untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

 

Tags

Terkini