NAWACITApost.com - Pemerintah resmi menaikkan harga acuan penjualan dan pembelian (HAP) untuk gula konsumsi sebesar Rp1.000 per kilogram. Penyesuaian harga gula tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No.17/2023.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, penyesuaian harga gula konsumsi dilakukan untuk mencapai keseimbangan harga baik di tingkat produsen, pedagang, dan konsumen. “Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar kewajaran harga di tiga lini tersebut tetap terjaga," kata Arief dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).
Perbadan No.17/2023 menetapkan harga acuan di tingkat produsen naik sebesar Rp1.000 per kilogram menjadi Rp12.500 per kilogram, dan di tingkat konsumen menjadi Rp14.500 per kilogram. Sementara itu, khusus Indonesia Timur, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) ditetapkan sebesar Rp15.500 per kilogram.
Arief menuturkan, kenaikan harga acuan dilakukan sesuai dengan kondisi saat ini, serta memperhitungkan Biaya Pokok Produksi (BPP) yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan. Dengan adanya penyesuaian ini, Arief meminta agar harga acuan gula konsumsi di tingkat produsen segera diimplementasikan sesegera mungkin.
Menurutnya, harga jual gula yang baik dapat memotivasi para petani untuk terus berproduksi. Dengan begitu, suplai bahan baku tebu kian meningkat sehingga ketersediaan gula dalam negeri juga ikut melimpah. Arief juga mendorong kolaborasi BUMN Pangan, Bulog dan ID Food, serta BUMN Perkebunan, SGN, untuk merancang kerja sama pasokan dan pendanaan sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga gula.